PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)

PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)

SEKILAS PELINDO III

Pelindo III pada awal berdirinya merupakan sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1960. Terjadi perubahan nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 & Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan.

Selanjutnya pada kurun waktu 1969- 1983 bentuk Perusahaan Negara diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau PT Pelindo III pengelola 43 (empat puluh tiga) Pelabuhan Umum di 7 (tujuh) wilayah Provinsi Indonesia dan holding dari 10 (sepuluh) Anak Perseroan. Setelah cukup lama berkiprah sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam sektor Perhubungan.

Pelindo III selalu bekerja keras untuk memenuhi segala tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya untuk mengelola 43 (empat puluh tiga) Pelabuhan Umum yang terdiri atas Cabang Utama, kelas I, II, III, dan kawasan di 7 (tujuh) wilayah Provinsi Indonesia. 7 (tujuh) wilayah Provinsi tersebut adalah di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dan menjadi Perseroan holding dari 11 (sebelas) Anak Perseroan yang mendukung kegiatan bisnis utama Pelindo III.

Pelindo III per 31 Desember 2015 merupakan salah satu BUMN non-listed atau belum mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia sehingga tidak terdapat informasi mengenai kronologis pencatatan saham, perubahan jumlah saham dan nama bursa dimana saham perusahan dicatatkan.

PROFIL PELINDO III

Sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan terpenting di Indonesia, Pelindo III memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. “Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo III mampu menggerakkan dan menggairahkan kegiatan ekonomi Negara dan masyarakat”.

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pelindo III bertanggung jawab atas Keselamatan Pelayaran, Penyelenggaraan Pelabuhan, Angkutan Perairan, dan Lingkungan Maritim. Saat ini status Pelindo III bukan lagi sebagai “regulator” melainkan “operator” Pelabuhan yang secara otomatis mengubah bisnis Pelindo III dari Port Operator menjadi Terminal Operator.

Surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan bulan Februari 2011 menjelaskan tentang penunjukan Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), semakin menegaskan peran Pelindo III sebagai Terminal Operator.

Pelindo III telah memperoleh Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2008 mengacu pada SNI ISO 90001: 2008 (E) dan sesuai SK penetapan dari Badan Standarisasi Nasional nomor: 125/KEp/BSN/12/2008, saat ini ISO 9001: 2008 telah diterapkan pada 11 (sebelas) Cabang Pelabuhan di lingkungan Pelindo III dan 2 (dua) anak Perusahaan.

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) menerbitkan Obligasi Internasional pada tanggal 1 Oktober 2014 senilai USD 500 Juta dengan jangka waktu 10 tahun dan tingkat pengembalian bunga 4.875%. Di tahun 2015 Perseroan mulai membayarkan bunga periode I dan II yaitu pada tanggal 1 April 2015 dan 1 Oktober 2015 sebesar USD 12,18 Juta per periode. Disamping itu Perseroan juga telah membayar dan melaporkan withholding tax sebesar USD 3,05 Juta per periode.

Dana Obligasi Internasional tersebut digunakan untuk pelunasan outstanding utang, keperluan pendanaan ekspansi Perseroan, dan keperluan umum korporasi lainnya. Perseroan memperoleh peringkat dari 3 lembaga pemeringkatan Internasional pada saat akan menerbitkan Obligasi Internasional di tahun 2014 yaitu Moody’s (Baa3, Stable Outlook), Fitch (BBB-, stable outlook), dan Standard and Poor’s (BB+, stable outlook).

Di tahun 2015 Perseroan memutuskan untuk tetap bekerjasama dengan ketiga lembaga tersebut sehingga ketiga lembaga tersebut melakukan review peringkat di tahun 2015 yang menghasilkan perubahan outlook dari Standard and Poor’s dari stable menjadi positive. Kerjasama ini juga diharapkan akan terus berlangsung di tahun-tahun kedepannya.

Dasar Hukum Pendirian

•    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1991 Tanggal 19 Oktober 1991
•    Akta Notaris Imas Fatimah, SH. Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992 tentang Perubahan Perum jadi Perseroan

Kepemilikan

• Pemerintah Republik Indonesia 100%

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp3.200.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp1.018.953.000.000

Jaringan Usaha

•    1 (satu) Kantor Pusat
•    43 (empat puluh tiga) Kantor Cabang Pelabuhan, terdiri atas Cabang Kelas Utama, I, II, dan III

 

Keterangan:


Nama:
PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)
Nama Komersil:
PELINDO III
Bidang Usaha:
Jasa Kepelabuhan dan Logistik
Tanggal Berdiri:
1 Desember 1992
Kontak:
Jl. Perak Timur No. 610 Surabaya 60165 Indonesia
Telepon:
(031) 3298631-37,(021) 3004459
Fax:
(031) 3295204,3295207
Email:
humas@pelindo.co.id
Kategori:
BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL)
Annual Report:
2015 : PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id